GAHARU (Aquilaria malaccensis)
Indonesia telah dikenal sebagai salah satu negara penghasil gaharu di dunia, karena mempunyai lebih dari 25 jenis pohon penghasil gaharu yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Gaharu merupakan komoditi elit hasil hutan bukan kayu yang saat ini banyak diminati oleh konsumen, baik dalam negeri maupun luar negeri
Dilihat dari wujudnya, gaharu merupakan gumpalan berbentuk padat, berwarna coklat kehitaman sampai hitam dan berbau harum (jika dibakar) yang terdapat pada bagian kayu atau akar dari jenis tumbuhan penghasil gaharu yang telah mengalami proses perubahan kimia dan fisika akibat terinfeksi oleh sejenis jamur. Oleh sebab itu tidak semua tumbuhan penghasil gaharu menghasilkan gaharu.
Untuk memperoleh pertumbuhan yang optimal, pohon penghasil gaharu perlu ditanam pada kondisi yang sesuai dengan tempat tumbuhnya di alam. Tempat tumbuh yang cocok untuk tanaman penghasil gaharu adalah dataran rendah, lereng-lereng bukit sampai ketinggian 750 meter di atas permukaan laut. Bibit tanaman penghasil gaharu dapat dikembangkan melalui generatif dan vegetatif.
Penanaman bibit penghasil gaharu dapat dilakukan secara agroforesty (tumpangsari) dengan tanaman jagung, singkong, pisang atau ditanam di sela-sela tanaman pokok yang telah tumbuh terlebih dahulu, seperti karet, akasia, sengon, kelapa sawit, dan lain-lain. Pada tahap awal pertumbuhan di lapangan bibit penghasil gaharu memerlukan naungan.Dengan mengatur jarak tanam yang tepat, maka tanaman penghasil gaharu tidak akan mengganggu pertumbuhan tanaman pokok. Apabila tanaman penghasil gaharu akan ditanam pada hamparan lahan yang luas dan masih kosong (monokultur), maka jarak tanam dapat dibuat 3x3m, 3x4m, 3x5 m, 4x4m atau 5x5m.
Tanaman penghasil gaharu pada umur 1-3 tahun perlu dipelihara secara intensif, terutama mengurangi gangguan dari gulma. Karena tanaman penghasil gaharu telah bermikoriza, maka penggunaan pupuk kimia dapat diminimalisir. Setelah tanaman berumur 4-6 tahun, barulah tanaman penghasil gaharu siap untuk diinduksi secara buatan dengan menggunakan jamur pembentuk gaharu.
Rekayasa Produksi
Tahapan rekayasa produksi gaharu secara buatan melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. lsolasi jamur pembentuk.
lsolat jamur pembentuk diambil dari jenis pohon penghasil gaharu sesuai jenis dan ekologi sebaran tumbuh jenis pohon yang dibudidayakan.
2. ldentifikasi dan skrining.
lsolat jamur pembentuk diidentifikasi berdasarkan taksonomi dan morfologinya. Proses skrining dilakukan dengan menggunakan postulat koch untuk memastikan jamur yang memberikan respons pembentukan gaharu, memang berasal dari jamur yang diinokulasi.
3. Teknik perbanyakan inokulum.
Biakan murni jamur pembentuk gaharu dapat diperbanyak pada media cair dan media padat. Diperlukan keterampilan khusus dalam memperbanyak jamur agar proses kemurnian dan peluang masing - masing jenis jamur pembentuk gaharu akan memberikan respon yang berbeda apabila disuntik pada jenis pohon penghasil gaharu yang berbeda.
4. Teknik induksi.
Teknik induksi jamur pembentuk gaharu dilakukan pada batang pohon penghasil gaharu. Reaksi pembentukan gaharu akan dipengaruhi oleh daya tahan inang terhada induksi jamur dan kondisi lingkungan. Respon inang ditandai oleh perubahan warna coklat setelah beberapa bulan disuntik. Semakin banyak jumlah lubang dan inokulum dibuat maka semakin cepat pembentukan gaharu terjadi. Proses pembusukan batang oleh jamur lain dapat terjadi apabila teknik penyuntikan tidak dilakukan sesuai prosedur.
Pemanenan.
Pemanenan gaharu dapat dilakukan minimum 1 tahun setelah proses induksi jamur pembentuk gaharu. Apabila ingin mendapatkan produksi gaharu yang baik dari segi kualitas maupun kuantitas, maka proses pemanenan dapat dilakukan 2-3 tahun setelah proses induksi jamur. Teknik pemanenan dan keahlian dalam pemilahan kayu gaharu (Gubal, Kemedangan dan Abu) akan mempengaruhi kualitas dan harga gaharu.
KLASIFIKASI LOKAL
Di pasaran lokal (dalam negeri) kualitas Gaharu dikelompokkan dalam 6 (enam) klas
mutu yaitu:
(1) Super (super King, super, super AB);
(2) Tanggung;
(3) Kacangan (Kacangan A, B dan C);
(4) Teri (Teri A, B, C, Teri kulit A, B);
(5) Kemedangan (A, B, C); dan
(6) Suloan.
KLASIFIKASI SNI
Pengelompokan klas mutu gaharu tersebut berbeda dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu Klas Gubal, Kemedangan dan Klas Abu. Penetapan klas mutu tersebut seringkali merugikan fihak pencari gaharu/pedagang pengumpul karena tidak didasari oleh kriteria yang jelas
VISI DAN MISI DYPA :
Dypa Aquilaria Mandiri mempunyai visi dan misi mensejahterakan petani dengan cara mengubah petani tradisional menjadi petani yang cerdas dengan lahan minimal dapat menghasilkan yang maksimal dengan pola tanam gaharu hingga tercapai kesejahteraan hidup petani
Dypa Aquilaria Mandiri mempunyai visi dan misi mensejahterakan petani dengan cara mengubah petani tradisional menjadi petani yang cerdas dengan lahan minimal dapat menghasilkan yang maksimal dengan pola tanam gaharu hingga tercapai kesejahteraan hidup petani
Fasilitas KAMI :
1. Menyediakan Bibit Berkualitas
2. Menyediakan Fasilitas Pemeliharaan
3. Menyediakan Fasilitas Perjanjian Melalui Spk (Notaris)
4. Menyediakan Fasilitas Penyuntikan (Notaris)
5. Menyediakan Asuransi
6. Pebelian Hasil Panen (Bagi Hasil)
2. Menyediakan Fasilitas Pemeliharaan
3. Menyediakan Fasilitas Perjanjian Melalui Spk (Notaris)
4. Menyediakan Fasilitas Penyuntikan (Notaris)
5. Menyediakan Asuransi
6. Pebelian Hasil Panen (Bagi Hasil)
KEWAJIBAN PETANI MITRA :
1. Membeli bibit kualitas super yang disediakan oleh Dypa Aquilaria Mandiri seharga Rp.35.000,- perbatang
2. Petani mitra berkewajiban menanam, merawat serta menjaga pohon gaharu yang telah diinokulasi sampaidengan waktunya panen
KEWAJIBAN DYPA AQUILARIA MANDIRI :
1. Penyediaan atau penjualan bibit gaharu kualitas super.
2. Jasa teknologi Inokulasi setelah gaharu umur 4 s/d 6 tahun
3. Supervisi dan evaluasi serta tindak lanjut permasalahan fisik pohon gaharu
4. Pemanenan tanaman gaharu
5. Pemasaran eksport
6. Seluruh biaya untuk pengadaan Inokulan, biaya tenaga kerja inokulasi pohon gaharu, pengurusan perizinan, biaya pemanenan, dan biaya pemasaran hasil panen, serta mengasurasikan jiwa petani mitra dan mengasuransikan pohon gaharu yang telah di inokulasi menjadi beban tanggung jawab sepenuhnya pihak Dypa Aquilaria Mandiri.
HAK DYPA AQUILARIA MANDIRI DAN PETANI MITRA :
Pelaksanaan bagi hasil setelah pemanenan selesai yaitu 60 – 40, 60 % untuk perusahaan dan 40 % untuk petani mitra
Pelaksanaan bagi hasil setelah pemanenan selesai yaitu 60 – 40, 60 % untuk perusahaan dan 40 % untuk petani mitra
Mitra. Ketentuan sebagai berikut :SISTEM 60 - 40 = 60 % Untuk pihak Perusahaan dan 40 % Untuk Petani
1. Bibit di beli oleh pihak petani Mitra dari Dypa Aquilaria Mandiri (demi keaslian jenis dan kualitas bibit)
2. Seluruh biaya untuk pengadaan inokulan, biaya tenaga kerja Inokulasi pohon gaharu, pengurusan perijinan,biaya pemanenan dan biaya pemasaran hasil panen serta wacana mengasuransikanPetani
3. Mitra dan mengasuransikan pohon gaharu yang sudah di Inokulasi menjadi beban tanggung jawab sepenuhnya pihak Dypa Aquilaria Mandiri.
4. Pelaksanaan bagi hasil dilakukan setelah pembayaran selesai dilakukan oleh pihak pembeli.
5. Petani Mitra berkewajiban menanam, merawat, serta menjaga pohon gaharu sampai waktunya panen.
6. Resiko kehilangan atau kerusakan akibat kelalaian menjadi beban pihak Petani Mitra.
7. Resiko Kegagalan Inokulasi menjadi beban Pihak Dypa Aquilaria Mandiri
KETENTUAN UMUM :
1. Kepemilikan lahan yang sah ( ada bukti kepemilikan )
2. Warga setempat ( sesuai KTP )
3. Menanda tangani dan sanggup menjalankan dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kemitraan ( Surat perjanjiankerja sama ) di depan Notaris.
4. Tanpa anggunan
5. Tidak terikat utang piutang antara petani dengan Dypa Aquilaria Mandiri
6. System pola kemitraan 60 – 40, 60 % untuk pihak perusahaan dan 40 % untuk petani mitra.
SYARAT PENDAFTARAN
Mengisi formulir pendaftaran yang telah
disediakan rangkap 4
Foto copy KTP 4 lembar
Foto copy kartu keluarga 4 lembar
Foto copy bukti kepemilikan tanah 4 lembar
Pas fhoto 4 X 6 ( warna ) 4 lembar
Mengisi formulir pendaftaran yang telah
disediakan rangkap 4
Foto copy KTP 4 lembar
Foto copy kartu keluarga 4 lembar
Foto copy bukti kepemilikan tanah 4 lembar
Pas fhoto 4 X 6 ( warna ) 4 lembar
DYPA AQUILARIA MANDIRI
Jl. Pangeran Hidayat No. 88 Jambi (Office)
Jl. Sumber Rejo – Mayang Mangurai (Site Jambi)
Jl. Lintas Muara Bungo KM. 0 (Site Muara Bungo)
Seluruh Manager Area Dan Koordinator Eksekutif Kabupaten/Kota Di Provinsi
Jambi
@-mail : dypa_gaharu@yahoo.com
CONTACT PERSON DA OPS JAWATIMUR:
Ahmad Nuryadin ( 081217353753) Manager Area Jawa Timur
Koordinator Seluruh Kabupaten Dijawa Timur
@-mail :dypa_gaharu_jatim@yahoo.com
Jl. Pangeran Hidayat No. 88 Jambi (Office)
Jl. Sumber Rejo – Mayang Mangurai (Site Jambi)
Jl. Lintas Muara Bungo KM. 0 (Site Muara Bungo)
Seluruh Manager Area Dan Koordinator Eksekutif Kabupaten/Kota Di Provinsi
Jambi
@-mail : dypa_gaharu@yahoo.com
CONTACT PERSON DA OPS JAWATIMUR:
Ahmad Nuryadin ( 081217353753) Manager Area Jawa Timur
Koordinator Seluruh Kabupaten Dijawa Timur
@-mail :dypa_gaharu_jatim@yahoo.com
Aquilaria malaccensis cocok tidak ditanam di lahan gambut?. mohon pencerahannya.
BalasHapus